Tata Tertib Mahasiswa

Yayasan Bakti Muslimin Amuntai

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai

Kode Etik & Tata Tertib Mahasiswa

Pedoman normatif, disiplin akademik, tata busana Islami, hak dan kewajiban, serta kepatutan pergaulan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai guna mewujudkan iklim kampus yang bermartabat, unggul, dan berakhlak mulia.

Dasar Hukum SK Pimpinan & Senat STIPER
Sasaran Subjek Seluruh Mahasiswa (S1)
Sifat Regulasi Mengikat & Berlaku Penuh
Landasan Moral Syariat Islam & Tridharma
Naskah statuta digital resmi • Terdiri atas 8 Bab dan 22 Pasal
BAB I

Ketentuan Umum & Pengertian Pokok

Pasal 1

Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Tinggi: Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Amuntai yang berkedudukan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  2. Pimpinan Sekolah Tinggi: Ketua dan para Wakil Ketua STIPER Amuntai yang bertindak sesuai kewenangan masing-masing.
  3. Senat Sekolah Tinggi: Badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan STIPER Amuntai.
  4. Ketua Program Studi: Pimpinan pelaksana akademik program studi S1 Agroteknologi dan S1 Agribisnis.
  5. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui Tridharma.
  6. Mahasiswa: Peserta didik yang terdaftar secara sah dan aktif mengikuti proses pendidikan pada program sarjana (S1) STIPER Amuntai.
  7. Tata Tertib & Kode Etik: Ketentuan tertulis yang mengatur hak, kewajiban, tata susila, busana, disiplin, dan norma pergaulan di lingkungan kampus.
BAB II • Pasal 2
  1. Tata tertib mahasiswa STIPER Amuntai berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Syariat Islam.
  2. Tujuan Pokok: Menciptakan iklim kampus yang kondusif, tertib, dan religius bagi seluruh civitas akademika agar Tridharma Perguruan Tinggi terlaksana optimal dan terbangun citra institusi yang unggul.
  3. Fungsi Regulasi:
    • Menjadi pedoman sikap, perilaku, etika pergaulan, dan tata busana Islami mahasiswa.
    • Menjamin kepastian hukum dan perlakuan berkeadilan bagi seluruh civitas almamater.
    • Mendukung penegakan kedisiplinan dan ketertiban lingkungan kampus terpadu guna membentuk Sarjana Pertanian yang berkarakter dan berakhlak mulia.
BAB III

Hak, Fasilitas, & Kewajiban Pokok Mahasiswa

Pasal 3

Setiap mahasiswa STIPER Amuntai yang terdaftar aktif berhak:

  1. Kebebasan Mimbar Akademik: Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai kaidah moralitas.
  2. Layanan Pembelajaran: Memperoleh pengajaran, bimbingan akademik, serta evaluasi hasil studi yang objektif dan transparan.
  3. Akses Sarana & Prasarana: Memanfaatkan fasilitas laboratorium pertanian, kebun percobaan, perpustakaan, dan sarana teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelayanan Beasiswa & Prestasi: Mengajukan beasiswa (KIP-Kuliah, bantuan Pemkab/Pemprov, CSR mitra) serta pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kewirausahaan.
  5. Organisasi Kemahasiswaan: Bergabung dan aktif dalam lembaga kemahasiswaan resmi kampus (BEM, DPM, Hima Agroteknologi, Hima Agribisnis, UKM) yang diakui pimpinan kampus.
  6. Kebebasan Berpendapat: Menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik yang membangun secara santun, beretika, bertanggung jawab, dan melalui saluran resmi kampus.
Pasal 4 & 5
  1. Penggunaan sarana kampus dan peminjaman inventaris untuk kegiatan kemahasiswaan wajib mengajukan permohonan tertulis resmi kepada Sub-Bagian Umum & Sarana Prasarana dengan persetujuan Pembina Kemahasiswaan.
  2. Peminjam bertanggung jawab penuh atas keselamatan, keutuhan, dan kebersihan sarana yang dipinjam hingga serah terima selesai.
  3. Sekretariat organisasi mahasiswa hanya diperkenankan untuk kegiatan rapat, administrasi, dan koordinasi program kerja pada jam operasional kampus (08.00 s.d. 16.00 WITA).
  4. Ketertiban Sekretariat: Dilarang keras menggunakan sekretariat kemahasiswaan sebagai tempat bermalam, tidur, mencuci, maupun menjemur pakaian pribadi.
Pasal 6 & 7
  1. Ketepatan Waktu: Mahasiswa wajib hadir di ruang kelas perkuliahan selambat-lambatnya 10 menit sebelum perkuliahan dimulai.
  2. Prosedur Izin: Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin tertulis resmi dari orang tua/wali; apabila sakit lebih dari 3 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Kesiapan Sarana PBM: Mahasiswa bertugas memastikan kelengkapan sarana kuliah (LCD proyektor, laptop, papan tulis) telah siap sebelum dosen memulai sesi pembelajaran.
  4. Tertib Berlalu Lintas: Mengendarai kendaraan dengan kecepatan aman di jalan kampus terpadu dan memarkir kendaraan secara rapi pada zona parkir yang telah ditentukan.
  5. Kelestarian Lingkungan: Menjaga kebersihan gedung, keasrian taman kampus, dan tidak merusak fasilitas penunjang akademik.
  6. Adab Pergaulan Islami: Menjaga sopan santun dan batas pergaulan antar-mahasiswa sesuai norma syariat Islam dan adab luhur masyarakat Banua.
BAB IV

Standar Etika Busana & Kerapian Mahasiswa

Pasal 8

Sebagai institusi di bawah naungan Yayasan Bakti Muslimin, seluruh mahasiswa STIPER Amuntai diwajibkan berpakaian sopan, rapi, bersih, menutup aurat, dan sesuai tuntunan syariat Islam:

Ketentuan Busana Mahasiswa (Laki-laki)
  • Kuliah & Pelayanan Kampus: Kemeja berkerah yang rapi, celana panjang bahan kain sopan, kaos kaki, dan sepatu tertutup.
  • Ujian & Acara Formal: Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, celana panjang hitam formal, sepatu pantofel/tertutup.
  • Kerapian Diri: Rambut dicukur pendek rapi (tidak gondrong/tidak disemir warna mencolok), tidak bertato, serta tidak memakai anting, kalung, atau aksesori wanita.
Ketentuan Busana Mahasiswi (Perempuan)
  • Kuliah & Pelayanan Kampus: Busana muslimah longgar (tidak ketat/tidak transparan), rok atau celana bahan panjang menutup mata kaki, jilbab rapi menutup dada, dan sepatu tertutup.
  • Ujian & Acara Formal: Kemeja/baju putih polos sopan, rok/bawahan hitam panjang, jilbab hitam rapi, dan sepatu tertutup.
  • Kerapian & Adab: Baju tidak dimasukkan ke dalam rok (kecuali mengenakan jas almamater resmi), serta tidak berdandan atau mengenakan perhiasan berlebihan (tabarruj).
Larangan Mutlak Lingkungan Kampus: Dilarang keras memasuki kawasan kampus untuk keperluan akademik, administrasi, maupun kegiatan kemahasiswaan dengan mengenakan sandal jepit, kaos oblong tanpa kerah, celana pendek, celana robek-robek, baju ketat, atau pakaian tembus pandang. Dosen dan tenaga kependidikan berhak menolak melayani mahasiswa yang tidak mematuhi standar busana ini.
BAB V

Klasifikasi Tiga Tingkat Pelanggaran Tata Tertib

Pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan berdasarkan bobot perbuatan dan dampaknya terhadap civitas akademika:

Tingkatan Dasar Pasal Bentuk Tindakan Pelanggaran
Pelanggaran Ringan Pasal 9
  • Merokok, makan, atau minum di ruang kuliah saat proses perkuliahan berlangsung.
  • Membuang sampah tidak pada tempatnya, atau mencoret-coret fasilitas kampus.
  • Menggunakan gawai/telepon genggam untuk keperluan non-pembelajaran saat dosen mengajar.
  • Mengenakan pakaian tidak sesuai aturan (sandal jepit, kaos oblong, busana ketat).
  • Bagi mahasiswa laki-laki: berambut gondrong, bertindik, bertato, atau mengenakan aksesori wanita.
  • Menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan ujian atau proses perkuliahan.
Pelanggaran Sedang Pasal 10
  • Berduaan dengan lawan jenis non-mahram di tempat sepi atau belajar bersama hingga larut malam (> pukul 21.00 WITA).
  • Berboncengan dengan lawan jenis secara tidak pantas yang melanggar norma kesopanan Islam.
  • Menyimpan, membawa, atau menyebarkan materi pornografi dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan provokasi, fitnah, perundungan (bullying), atau ujaran diskriminasi suku, agama, dan ras (SARA).
  • Mencontek, membawa catatan ilegal, atau memberi bantuan jawaban saat ujian resmi.
  • Merusak barang inventaris sarana dan prasarana milik STIPER Amuntai.
Pelanggaran Berat Pasal 11
  • Melakukan perbuatan asusila berat (bermalam atau tinggal serumah dengan lawan jenis non-mahram).
  • Memiliki, membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras dan narkotika (NAPZA).
  • Melakukan plagiarisme ilmiah berat, menggunakan jasa joki skripsi, atau membuatkan skripsi orang lain.
  • Memalsukan nilai akademik, tanda tangan pimpinan/dosen, stempel kampus, ijazah, atau surat keterangan resmi.
  • Mencuri, menggandakan, atau membocorkan lembar naskah soal ujian sebelum jadwal pelaksanaan.
  • Tindakan kriminal kekerasan fisik, membawa senjata tajam/senjata api, atau perusakan fasilitas kampus yang fatal.
BAB VI

Bentuk Sanksi Akademik & Pejabat Berwenang

Pasal 12 – 17

Sanksi dijatuhkan secara objektif, proporsional, dan adil sesuai dengan klasifikasi pelanggaran yang terbukti:

Kategori Sanksi Dasar Pasal Bentuk Penjatuhan Hukuman Pejabat yang Berwenang
Sanksi Ringan Pasal 14
  • Teguran lisan dan pembinaan langsung.
  • Surat peringatan tertulis (SP 1 / SP 2).
  • Pemanggilan orang tua/wali mahasiswa.
  • Pengeluaran sementara dari ruang kuliah atau ujian.
Dosen Pengampu Mata Kuliah / Ketua & Sekretaris Prodi
Sanksi Sedang Pasal 15
  • Ganti rugi penuh terhadap sarana yang dirusak/hilang.
  • Pembatalan nilai mata kuliah terkait atau satu semester.
  • Penangguhan layanan transkrip nilai atau ijazah sementara.
  • Skorsing akademik selama 1 semester penuh.
Wakil Ketua Bidang Akademik & Kemahasiswaan
Sanksi Berat Pasal 16
  • Skorsing akademik selama 2 semester atau lebih.
  • Pencabutan beasiswa dan hak fasilitas kampus.
  • Pemberhentian dengan tidak hormat (Drop Out).
  • Pelaporan tindak pidana kepada Kepolisian RI.
Ketua STIPER Amuntai atas Rekomendasi Sidang Dewan Senat
Pasal 18

Penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses penegakan disiplin wajib melalui tahapan verifikasi bukti yang cermat, pemanggilan resmi untuk klarifikasi hak jawab, sidang pleno Senat Akademik untuk pelanggaran tingkat berat, serta penetapan keputusan resmi tertulis yang disampaikan kepada mahasiswa dan orang tua/wali.

BAB VII

Perlindungan, Pembelaan Diri, & Rehabilitasi Nama Baik

Pasal 19, 20, & 21

Guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan, setiap mahasiswa diberikan hak perlindungan dan pembelaan diri:

Tahap 1
Penyampaian SK Sanksi

Surat Keputusan penjatuhan sanksi disampaikan secara tertulis dan resmi kepada mahasiswa dan orang tua/wali.

Tahap 2
Masa Sanggah 3×24 Jam

Mahasiswa berhak mengajukan keberatan atau nota pembelaan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja.

Tahap 3
Sidang Peninjauan Kembali

Dewan Kehormatan / Senat memeriksa kembali bukti pembelaan dan saksi-saksi secara objektif dan tertutup.

Tahap 4
Putusan / Rehabilitasi

Bila tidak terbukti bersalah, nama baik mahasiswa dipulihkan secara resmi dan sanksi dicabut seketika.

Jaminan Perlindungan Saksi & Pelapor (Pasal 19): Mahasiswa yang menjadi saksi atau pelapor atas pelanggaran tata tertib berhak memperoleh perlindungan keamanan penuh, kerahasiaan identitas, serta jaminan bebas dari segala bentuk intimidasi.
BAB VIII

Ketentuan Penutup & Pengawasan

Pasal 22
  1. Tata tertib ini berlaku mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua STIPER Amuntai.
  2. Seluruh civitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, dan fungsionaris lembaga mahasiswa bertanggung jawab bersama dalam mengawal penegakan disiplin kampus.
  3. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua tersendiri dengan tetap berpedoman pada Syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ada yang bisa kami Bantu?
Scroll to Top