Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai
Kode Etik & Tata Tertib Mahasiswa
Pedoman normatif, disiplin akademik, tata busana Islami, hak dan kewajiban, serta kepatutan pergaulan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai guna mewujudkan iklim kampus yang bermartabat, unggul, dan berakhlak mulia.
Ketentuan Umum & Pengertian Pokok
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah Tinggi: Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Amuntai yang berkedudukan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Pimpinan Sekolah Tinggi: Ketua dan para Wakil Ketua STIPER Amuntai yang bertindak sesuai kewenangan masing-masing.
- Senat Sekolah Tinggi: Badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan STIPER Amuntai.
- Ketua Program Studi: Pimpinan pelaksana akademik program studi S1 Agroteknologi dan S1 Agribisnis.
- Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui Tridharma.
- Mahasiswa: Peserta didik yang terdaftar secara sah dan aktif mengikuti proses pendidikan pada program sarjana (S1) STIPER Amuntai.
- Tata Tertib & Kode Etik: Ketentuan tertulis yang mengatur hak, kewajiban, tata susila, busana, disiplin, dan norma pergaulan di lingkungan kampus.
- Tata tertib mahasiswa STIPER Amuntai berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Syariat Islam.
- Tujuan Pokok: Menciptakan iklim kampus yang kondusif, tertib, dan religius bagi seluruh civitas akademika agar Tridharma Perguruan Tinggi terlaksana optimal dan terbangun citra institusi yang unggul.
- Fungsi Regulasi:
- Menjadi pedoman sikap, perilaku, etika pergaulan, dan tata busana Islami mahasiswa.
- Menjamin kepastian hukum dan perlakuan berkeadilan bagi seluruh civitas almamater.
- Mendukung penegakan kedisiplinan dan ketertiban lingkungan kampus terpadu guna membentuk Sarjana Pertanian yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Hak, Fasilitas, & Kewajiban Pokok Mahasiswa
Setiap mahasiswa STIPER Amuntai yang terdaftar aktif berhak:
- Kebebasan Mimbar Akademik: Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai kaidah moralitas.
- Layanan Pembelajaran: Memperoleh pengajaran, bimbingan akademik, serta evaluasi hasil studi yang objektif dan transparan.
- Akses Sarana & Prasarana: Memanfaatkan fasilitas laboratorium pertanian, kebun percobaan, perpustakaan, dan sarana teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan Beasiswa & Prestasi: Mengajukan beasiswa (KIP-Kuliah, bantuan Pemkab/Pemprov, CSR mitra) serta pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kewirausahaan.
- Organisasi Kemahasiswaan: Bergabung dan aktif dalam lembaga kemahasiswaan resmi kampus (BEM, DPM, Hima Agroteknologi, Hima Agribisnis, UKM) yang diakui pimpinan kampus.
- Kebebasan Berpendapat: Menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik yang membangun secara santun, beretika, bertanggung jawab, dan melalui saluran resmi kampus.
- Penggunaan sarana kampus dan peminjaman inventaris untuk kegiatan kemahasiswaan wajib mengajukan permohonan tertulis resmi kepada Sub-Bagian Umum & Sarana Prasarana dengan persetujuan Pembina Kemahasiswaan.
- Peminjam bertanggung jawab penuh atas keselamatan, keutuhan, dan kebersihan sarana yang dipinjam hingga serah terima selesai.
- Sekretariat organisasi mahasiswa hanya diperkenankan untuk kegiatan rapat, administrasi, dan koordinasi program kerja pada jam operasional kampus (08.00 s.d. 16.00 WITA).
- Ketertiban Sekretariat: Dilarang keras menggunakan sekretariat kemahasiswaan sebagai tempat bermalam, tidur, mencuci, maupun menjemur pakaian pribadi.
- Ketepatan Waktu: Mahasiswa wajib hadir di ruang kelas perkuliahan selambat-lambatnya 10 menit sebelum perkuliahan dimulai.
- Prosedur Izin: Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin tertulis resmi dari orang tua/wali; apabila sakit lebih dari 3 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Kesiapan Sarana PBM: Mahasiswa bertugas memastikan kelengkapan sarana kuliah (LCD proyektor, laptop, papan tulis) telah siap sebelum dosen memulai sesi pembelajaran.
- Tertib Berlalu Lintas: Mengendarai kendaraan dengan kecepatan aman di jalan kampus terpadu dan memarkir kendaraan secara rapi pada zona parkir yang telah ditentukan.
- Kelestarian Lingkungan: Menjaga kebersihan gedung, keasrian taman kampus, dan tidak merusak fasilitas penunjang akademik.
- Adab Pergaulan Islami: Menjaga sopan santun dan batas pergaulan antar-mahasiswa sesuai norma syariat Islam dan adab luhur masyarakat Banua.
Standar Etika Busana & Kerapian Mahasiswa
Sebagai institusi di bawah naungan Yayasan Bakti Muslimin, seluruh mahasiswa STIPER Amuntai diwajibkan berpakaian sopan, rapi, bersih, menutup aurat, dan sesuai tuntunan syariat Islam:
- Kuliah & Pelayanan Kampus: Kemeja berkerah yang rapi, celana panjang bahan kain sopan, kaos kaki, dan sepatu tertutup.
- Ujian & Acara Formal: Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, celana panjang hitam formal, sepatu pantofel/tertutup.
- Kerapian Diri: Rambut dicukur pendek rapi (tidak gondrong/tidak disemir warna mencolok), tidak bertato, serta tidak memakai anting, kalung, atau aksesori wanita.
- Kuliah & Pelayanan Kampus: Busana muslimah longgar (tidak ketat/tidak transparan), rok atau celana bahan panjang menutup mata kaki, jilbab rapi menutup dada, dan sepatu tertutup.
- Ujian & Acara Formal: Kemeja/baju putih polos sopan, rok/bawahan hitam panjang, jilbab hitam rapi, dan sepatu tertutup.
- Kerapian & Adab: Baju tidak dimasukkan ke dalam rok (kecuali mengenakan jas almamater resmi), serta tidak berdandan atau mengenakan perhiasan berlebihan (tabarruj).
Klasifikasi Tiga Tingkat Pelanggaran Tata Tertib
Pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan berdasarkan bobot perbuatan dan dampaknya terhadap civitas akademika:
| Tingkatan | Dasar Pasal | Bentuk Tindakan Pelanggaran |
|---|---|---|
| Pelanggaran Ringan | Pasal 9 |
|
| Pelanggaran Sedang | Pasal 10 |
|
| Pelanggaran Berat | Pasal 11 |
|
Bentuk Sanksi Akademik & Pejabat Berwenang
Sanksi dijatuhkan secara objektif, proporsional, dan adil sesuai dengan klasifikasi pelanggaran yang terbukti:
| Kategori Sanksi | Dasar Pasal | Bentuk Penjatuhan Hukuman | Pejabat yang Berwenang |
|---|---|---|---|
| Sanksi Ringan | Pasal 14 |
|
Dosen Pengampu Mata Kuliah / Ketua & Sekretaris Prodi |
| Sanksi Sedang | Pasal 15 |
|
Wakil Ketua Bidang Akademik & Kemahasiswaan |
| Sanksi Berat | Pasal 16 |
|
Ketua STIPER Amuntai atas Rekomendasi Sidang Dewan Senat |
Penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses penegakan disiplin wajib melalui tahapan verifikasi bukti yang cermat, pemanggilan resmi untuk klarifikasi hak jawab, sidang pleno Senat Akademik untuk pelanggaran tingkat berat, serta penetapan keputusan resmi tertulis yang disampaikan kepada mahasiswa dan orang tua/wali.
Perlindungan, Pembelaan Diri, & Rehabilitasi Nama Baik
Guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan, setiap mahasiswa diberikan hak perlindungan dan pembelaan diri:
Surat Keputusan penjatuhan sanksi disampaikan secara tertulis dan resmi kepada mahasiswa dan orang tua/wali.
Mahasiswa berhak mengajukan keberatan atau nota pembelaan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja.
Dewan Kehormatan / Senat memeriksa kembali bukti pembelaan dan saksi-saksi secara objektif dan tertutup.
Bila tidak terbukti bersalah, nama baik mahasiswa dipulihkan secara resmi dan sanksi dicabut seketika.
Ketentuan Penutup & Pengawasan
- Tata tertib ini berlaku mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua STIPER Amuntai.
- Seluruh civitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, dan fungsionaris lembaga mahasiswa bertanggung jawab bersama dalam mengawal penegakan disiplin kampus.
- Hal-hal teknis yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua tersendiri dengan tetap berpedoman pada Syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai
Konsultasi kode etik, pengaduan advokasi kemahasiswaan, dan perizinan kegiatan organisasi dilayani di Gedung Rektorat Kampus Terpadu Jl. Bihman Villa No. 123, Amuntai.
Telp: (0527) 62202 • Email: kemahasiswaan@stiperamuntai.ac.id