Logo STIPER Amuntai
SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN AMUNTAI
BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK & KEMAHASISWAAN (BAAK)
EDISI CETAK RESMI 2026

Buku Pedoman Akademik STIPER Amuntai

Dokumen panduan resmi penyelenggaraan tridharma, sistem kredit semester (SKS), evaluasi hasil studi, dan standar kelulusan berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta kebijakan Outcome-Based Education (OBE) STIPER Amuntai.

144 SKS
Beban Belajar Minimal Jenjang Sarjana (S-1)
Maks. 24 SKS
Beban Studi per Semester (Berdasarkan Evaluasi IP)
8 – 14 Sem.
Masa Tempuh Studi Program Sarjana
OBE 2026
Opsi Lulus Tanpa Skripsi (Permendikbud 53/2023)
BAB II PEDOMAN AKADEMIK • PASAL 3

Sistem Kredit Semester (SKS) & Beban Studi Mahasiswa

Pendidikan di STIPER Amuntai diselenggarakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Beban belajar program sarjana dirancang untuk diselesaikan dalam 8 (delapan) semester dengan batas maksimal 14 (empat belas) semester.

Tabel Penentuan Maksimum Beban SKS Semester Berikutnya

Jumlah SKS yang berhak diambil mahasiswa aktif pada semester berikutnya ditentukan langsung berdasarkan Indeks Prestasi (IP) satu semester sebelumnya:

No Indeks Prestasi (IP) Semester Sebelumnya Jumlah SKS Maksimum Semester Berikutnya
1 < 1,50 Maksimum 12 SKS
2 1,50 – 1,99 Maksimum 15 SKS
3 2,00 – 2,74 Maksimum 18 SKS
4 2,75 – 3,24 Maksimum 21 SKS
5 ≥ 3,25 Maksimum 24 SKS

Mahasiswa Baru

Mahasiswa baru pada semester 1 dan semester 2 wajib menempuh paket mata kuliah yang telah ditentukan masing-masing program studi sebesar 20 SKS per semester.

Aktif dari Cuti

Mahasiswa dengan izin cuti resmi mengambil SKS berdasarkan IP semester terakhir sebelum cuti. Mahasiswa cuti tanpa izin (non-aktif) dibatasi maksimal 12 SKS.

Mengambil Skripsi

Mahasiswa yang sedang memprogram Skripsi/Tugas Akhir hanya diperkenankan mengambil maksimum 2 mata kuliah teori/praktikum di luar skripsi pada semester berjalan.

Bimbingan Kartu Rencana Studi (KRS)

Setiap pengisian KRS di portal SIAKAD wajib dikonsultasikan dan disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA). Perubahan rencana studi hanya dapat dilakukan dalam masa revisi KPRS sesuai kalender akademik resmi.

STANDAR EVALUASI STUDI • SISTEM RELATIF

Sistem Penilaian, Skala Huruf, & Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi dilakukan secara berkala melalui ujian tulis, ujian lisan, responsi/praktikum, penugasan terstruktur, kuis, dan keaktifan kelas dengan sistem penilaian relatif.

Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Nilai Numerik (Bobot) Kategori Mutu Prestasi Status Kelulusan
81 – 100 A 4,00 Istimewa Lulus Sangat Memuaskan
71 – 80 B+ 3,50 Sangat Baik Lulus Baik
66 – 70 B 3,00 Baik Lulus Baik
61 – 65 C+ 2,50 Cukup Baik Lulus Cukup
56 – 60 C 2,00 Cukup Lulus Minimal
41 – 55 D 1,00 Kurang Lulus Bersyarat (Maks. 2 MK pada Yudisium)
0 – 40 E 0,00 Kurang Sekali / Gagal Tidak Lulus (Wajib Mengulang)

Kategori Nilai Khusus: K & TL

Nilai K (Kosong): Data nilai tidak ada karena mahasiswa mengundurkan diri secara sah dari kegiatan perkuliahan.

Nilai TL (Tidak Lengkap): Tugas akademik belum terselesaikan tepat waktu. Mahasiswa diberi batas waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan dosen. Jika lewat dari batas tersebut, nilai TL otomatis diubah menjadi nilai E.

Syarat Wajib Mengikuti UAS: Kehadiran ≥ 70%

Mahasiswa hanya berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) apabila persentase kehadiran tatap muka/daring mencapai minimal 70% dari pertemuan efektif.

STIPER Amuntai tidak menyelenggarakan ujian susulan, kecuali bagi mahasiswa yang berhalangan dengan alasan kedaruratan yang dapat dibuktikan secara sah.

STANDAR YUDISIUM • AKREDITASI BAN-PT

Kriteria Kelulusan Sarjana (S-1) & Predikat Wisuda

Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana dan berhak menyandang gelar Sarjana Pertanian (S.P.) setelah menempuh minimal 144 SKS serta memenuhi seluruh parameter mutu kelulusan.

4 Syarat Mutlak Mengikuti Yudisium & Wisuda:

1
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,75

Memiliki IPK kelulusan minimal 2,75 dari seluruh beban mata kuliah yang telah ditempuh.

2
Bebas dari Nilai E

Tidak memiliki satupun nilai E pada seluruh mata kuliah wajib maupun pilihan dalam transkrip.

3
Maksimal 2 Mata Kuliah Bernilai D

Jumlah mata kuliah dengan nilai D yang diperkenankan maksimal 2 mata kuliah (bukan mata kuliah inti/skripsi).

4
Lulus Ujian Skripsi & Plagiasi < 30%

Telah dinyatakan lulus ujian skripsi/tugas akhir dan lolos uji orisinalitas Turnitin dengan skor kemiripan di bawah 30%.

Tabel Predikat Kelulusan Wisuda

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Predikat Kelulusan Ketentuan & Syarat Masa Studi
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cum Laude) Menyelesaikan studi tepat waktu (maksimal 8 semester), dan tanpa pernah mengulang mata kuliah.
3,00 – 3,50 Sangat Memuaskan Masa studi tepat 4 tahun.
2,00 – 2,99 (atau IPK 2,76–4,00 masa studi > 4 tahun) Memuaskan Masa studi 4 tahun atau mahasiswa yang menyelesaikan studi lebih dari 4 tahun.
Pengambilan Ijazah & Transkrip Nilai

Ijazah dan transkrip akademik asli dapat diambil di loket BAAK paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan prosesi wisuda dengan menyerahkan bukti bebas SPP, bukti bebas perpustakaan, bukti serah terima hardcopy/softcopy skripsi dan PKM, serta pas foto resmi.

REGULASI KAMPUS MERDEKA • PERMENDIKBUDRISTEK NO. 53/2023

Kebijakan Outcome-Based Education (OBE): Jalur Lulus Tanpa Skripsi

Sebagai wujud penjaminan mutu modern dan fleksibilitas pembelajaran, STIPER Amuntai menerapkan kebijakan tugas akhir non-skripsi yang setara secara sah dengan jalur akademik konvensional.

Jalur Prestasi Riset PKM-RE (Lolos Pimnas)

Berdasarkan arahan Dirjen Dikti, hasil Program Kreativitas Mahasiswa Riset Eksakta (PKM-RE) diakui penuh sebagai bentuk tugas akhir pengganti skripsi apabila memenuhi kriteria:

  • Proposal PKM-RE lolos pendanaan Kemendikbudristek dan lolos ke PIMNAS.
  • Mahasiswa berstatus sebagai Ketua Tim Peneliti.
  • Riset selesai dan artikel ilmiah telah dipublikasikan pada Jurnal Terakreditasi SINTA 4 atau lebih tinggi.
  • Bidang riset linier dengan fokus keilmuan prodi Agroteknologi atau Agribisnis.

Jalur Prototipe & Proyek Mandiri Pertanian

Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, bentuk tugas akhir dapat disesuaikan dengan inovasi aplikatif di lapangan:

  • Menghasilkan prototipe mesin/alat pertanian atau formula biologi teruji pada ekosistem rawa lebak Banua.
  • Mengembangkan rancangan model agribisnis mandiri yang telah berjalan dan memberikan dampak ekonomi nyata.
  • Mendapatkan nilai minimal B untuk seluruh mata kuliah inti dan laporan tugas akhir pengganti skripsi.
  • Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) terverifikasi secara komprehensif melalui sidang asesmen majelis dosen penguji.
PANDUAN OPERASIONAL • BAAK STIPER

Alur Prosedur Administrasi Akademik Esensial

Rangkaian petunjuk teknis pengajuan cuti kuliah, bimbingan skripsi, praktik kerja mahasiswa (PKM), dan mutasi mahasiswa sesuai kalender akademik kampus.

Prosedur Cuti Akademik

Hanya diperkenankan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh minimal 2 semester awal. Diberikan per semester, maksimal 2 (dua) semester dan tidak berturut-turut.

1

Mengisi formulir cuti dengan persetujuan Dosen PA & Waket I.

2

Melampirkan surat bebas perpustakaan, bukti lunas SPP & biaya herregistrasi.

3

Surat izin cuti resmi terbit paling lambat 2 hari setelah permohonan.

Penting: Batas 3 Semester Non-Aktif

Mahasiswa yang 3 kali tidak aktif berturut-turut tanpa izin dinyatakan Dropped Out (DO).

Alur Skripsi & Tugas Akhir

Karya tulis ilmiah wajib berupa hasil penelitian eksperimen, studi kasus, atau perencanaan sesuai bidang prodi.

1

Memprogram Skripsi pada KRS dan menyerahkan bukti pembayaran bimbingan.

2

Masa penyusunan skripsi berlaku selama 6 bulan (1 semester) terhitung sejak SK pembimbing terbit.

3

Jika sampai 18 bulan belum ujian komprehensif, skripsi dinyatakan kadaluarsa/gugur dan wajib menyusun topik baru.

BAB V PEDOMAN • KODE ETIK CIVITAS

Integritas Akademik & Ketetapan Sanksi Disiplin

STIPER Amuntai menjunjung tinggi marwah kejujuran ilmiah, etika profesi, dan kebebasan mimbar akademik. Pelanggaran terhadap norma akademik diproses secara tegas melalui Surat Keputusan Ketua STIPER setelah pertimbangan Senat.

1. Kecurangan Ujian

Mahasiswa yang terbukti menyontek, memberi kesempatan menyontek, menimbulkan keributan, atau mencuri soal ujian dikenakan sanksi pembatalan nilai pada mata kuliah terkait.

2. Perjokian & Plagiarisme

Terlibat joki atau menyuruh pihak lain mengerjakan tugas dikenakan sanksi pembatalan seluruh nilai semester berjalan + skorsing hingga 2 semester. Plagiasi proposal/skripsi dikenakan sanksi pembatalan nilai hingga pemberhentian.

3. Pemalsuan Dokumen Nilai

Memanipulasi berkas nilai (DPNA, KHS, transkrip) atau memalsukan tanda tangan pejabat berwenang dikenakan sanksi skorsing minimal 1 semester. Bagi alumni terbukti memalsukan nilai, ijazah dibatalkan resmi.

Sanksi Pemecatan / Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Drop Out)

Mahasiswa yang melakukan tindak pidana berkekuatan hukum tetap, tindakan kekerasan/vandalisme di lingkungan kampus, gratifikasi/penyuapan kepada dosen/tendik, atau mencemarkan nama baik institusi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa STIPER Amuntai.

Pusat Layanan BAAK STIPER Amuntai
Gedung Kampus Terpadu, Jl. Bihman Villa No. 123, Kel. Sungai Karias, Kec. Amuntai Tengah • Telp: (0527) 62202 • Narahubung: +62 882-4252-0691 • Email: stiper@stiperamuntai.ac.id
Ada yang bisa kami Bantu?
Scroll to Top